KOTA CIREBON – Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon bersama Komisi Informasi Kota Cirebon berkomitmen mewujudkan Kota Cirebon sebagai kota informatif.
Salah satunya melalui penandatanganan komitmen bersama yang dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemda Kota Cirebon dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Komisi Informasi Kota Cirebon.
Penandatanganan dilakukan di Co-Working Space (CWS) di halaman belakang kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Jumat (18/2/2022). Hadir pula perwakilan pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon, serta Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal, M.Si.
"Penandatanganan komitmen bersama ini kami lakukan untuk mewujudkan Kota Cirebon sebagai kota informatif, " ungkap Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma'ruf Nuryasa, AP., M.Si., usai acara tersebut.
Ma'ruf menjelaskan, pihaknya mencoba mengonsolidasikan dengan semua PPID di lingkungan PD dan BUMD untuk menjalankan peran dan fungsinya secara optimal dalam hal penyediaan akses informasi bagi publik.
"Sehingga ketika ada masyarakat yang membutuhkan informasi bisa mengaksesnya dengan mudah. Prinsipnya, peran PPID perlu dioptimalkan terus, " ungkapnya.
Pemda Kota Cirebon Ajak Warga Jaga Taman untuk Keindahan KotaNantinya, sambung Ma'ruf, akses informasi di tiap PD dan BUMD akan dibuat terintegrasi melalui sistem layanan online. Tujuannya untuk mempermudah layanan bagi publik.
"Sekaligus edukasi kepada masyarakat, bahwa ada informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, " katanya.
Sementara itu, Koordinator Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi pada Komisi Informasi Kota Cirebon, Lutfiyah Handayani, S.Sos.I menyampaikan, untuk mewujudkan kota informatif dibutuhkan peran semua stakeholder.
"Memang utamanya PPID memiliki peran dalam menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik dengan akses yang mudah, " kata Lutfiyah.
Ia bahkan menyebutkan, setiap badan publik wajib untuk menetapkan dan memutakhirkan daftar informasi publik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
"Jenis-jenis informasi publik yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, " jelasnya.
Meski demikian, sambung Lutfiyah, ada pula informasi yang dikecualikan. Misalnya menyangkut kerahasiaan negara, kerahasiaan untuk persaingan yang sehat, dan kerahasiaan atas hak pribadi.
"Kami di Komisi Informasi juga berkewajiban melakukan evaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik di badan publik, " katanya.
Untuk diketahui, ruang lingkup badan publik yakni, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, BUMN/BUMD, organisasi non pemerintah yang menerima dana dari APBD/APBN, dan partai politik. (Subekti)